Otomotifnet.com - Jangan bingung minta tanggung jawa ke siapa kalau motor dimaling di parkiran.
Motor yang hilang di parkiran bisa bikin pemilik untung.
Simak penjelasan hukumannya supaya dapat ganti rugi.
Pilih tempat parkir yang ada karcisnya jadi pengelola tidak bisa mengelak dari ancaman hukum jika motor hilang.
Pengelola parkir sering mengelak dengan memasang tulisan bahwa, "kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir”.
Pengumuman tersebut bentuk pengalihan tanggung jawab pengelola atas motor atau barang yang hilang di kendaraan.
Dilansir dari hukumonline.com, pencantuman tulisan tersebut pada pengumuman atau di karcis parkir adalah klausa baku yang dilarang Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut, klausula baku pada dokumen atau perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Hilangnya motor atau mobil yang parkir, pemilik tempat parkir tidak bisa lepas tanggung jawab.
Pemilik atau pengelola parkir bisa digugat perdata karena melawan hukum sesuai Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR