Otomotifnet.com - Pihak kepolisian menemukan pelanggaran serius dalam kecelakaan maut Daihatsu Gran Max vs dua motor di Sukoharjo.
Diketahui dalam kecelakaan ini, sopir merenggut masa depan alias 3 nyawa siswa SMPN 1 Jumantono, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo (21/8/2023) malam.
Kini polisi menahan sopir Daihatsu Gran Max yang terlibat kecelakaan maut tersebut.
Dalam pemeriksaan dia diketahui tidak memiliki SIM A.
Diketahui tiga korban tersebut adalah Rafi Nuur Aziz, Fahri Aditya, dan Satria Pradana.
Sopir Gran Max tersebut bernama Shopyan Virdaus Alamsyah (21) warga Kelurahan Dukuh, Sukoharjo.
Dia diduga tidak memperhatikan jalan saat melintas di lokasi kejadian.
Akibatnya, 4 orang yang sedang mengendari motor tertabrak.
Tiga meninggal dunia dan satu luka-luka.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR