Otomotifnet.com - Jangan disia-siakan, Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda DKI Jakarta masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Jika nekat cuek tak melunasi pajak kendaraan, siap-siap tanggung risiko kendaraan jadi bodong.
Diketahui program ini khusus bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor dalam rangka HUT Jakarta ke-496.
Kemudahan yang bisa didapatkan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Jadi, kalian tidak perlu membayarkan sanksi keterlambatan PKB maupun biaya balik nama untuk kendaraan yang dimiliki.
Adapun kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang ditetapkan oleh Bapenda DKI Jakarta tersebut terdiri dari 3 poin, di antaranya adalah:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir 29 Desember 2023.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR