Otomotifnet.com - ASN pemilik kendaraan listrik agak lega, karena Pemkot Bogor akan terapkan kebijakan 4 in 1.
Ini artinya satu mobil harus diisi 4 orang.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara atau ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahan Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, tujuannya adalah untuk mengatasi masalah polusi udara yang ditimbulkan dari asap kendaraan bermotor.
"Jadi di Balai Kota, di kantor dinas, di kantor pemerintahan, mobil yang berpenumpang kurang dari empat orang tidak diperkenankan untuk masuk," kata Bima (25/8/2023).
"Ini untuk memberikan ruang bagi ASN menyesuaikan dengan sistem antar jemput, sistem nebeng bareng, dan lain-lain," tambahnya.
Bima menyampaikan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang sudah menggunakan motor maupun mobil bertenaga listrik.
"Kecuali bagi yang sudah menggunakan kendaraan listrik roda dua atau roda empat. Seperti yang juga menjadi poin dari Instruksi Mendagri, kendaraan listrik dikecualikan dari imbauan ini," sebutnya.
Selain itu, Bima juga mengimbau kepada seluruh warga agar memanfaatkan semua kanal informasi untuk mengakses data tentang tingkat polusi udara di Kota Bogor.
Salah satunya, lanjut Bima, yakni melalui tayangan di layar LED atau videotron yang terpampang di sejumlah sudut kota.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR