Otomotifnet.com - Pemilik motor 2-tak lawas pasrah kalau motornya tak akan lolos uji colok alias emisi di Jakarta.
Bahkan karena akan ada sanksi tilang, motor bisa terancam ngandang alias gak keluar garasi.
Nazar Ray, pemilik Kawasaki Ninja ZX-KRR 150 tahun 2004 pasrah kalau motornya tak akan lolos jika terkena razia uji emisi.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi pada Jumat (25/8/2023).
Uji coba berlangsung selama enam hari, kemudian sanksi mulai berlaku pada 1 September-30 November 2023.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan tilang.
Untuk motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, emisi CO harus di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm, bila tak sesuai maka bakal didenda Rp 250.000.
"(Motor 2-tak) 2010 ke bawah, mau pakai oli samping sebagus apapun, kalau partnya sudah uzur, pembakaran yang keluar atau emisi yang dihasilkan mungkin lebih dari 12.000 ppm," kata Ray (26/8/2023).
Ray yakin semua motor 2-tak tahun tua tidak akan lulus uji emisi.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR