Otomotifnet.com - Pedagang motor bekas harga murah dijebak Polisi.
Ia diajak Cash On Delivery (COD) tapi setelah itu diancam penjara 4 tahun.
Selain itu, Polisi juga menyita Honda BeAT dan Scoopy dari tangan si pedagang.
Aksi ini dilakukan Polsek Tawang untuk menjebak penadah motor curian, (30/8/23).
Pelaku yang berinisial A (29) dikabarkan ditangkap setelah menjual motor hasil curian secara online melalui fitur marketplace di Facebook.
"Kejadiannya ini terjadi pada Selasa (8/8/23) lalu antara pukul 21:00 WIB hingga 04:00 WIB di wilayah hukum kami (Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat)," jelas Kapolsek Tawang, Ipda Wawan Setiawan, (30/8/23).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita dua unit motor sebagai barang bukti, yakni Honda BeAT dan Scoopy.
"Awalnya, setelah kami dapat laporan curanmor tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tawang beserta anggota, bergerak mencari informasi keberadaan sepeda motor tersebut," lengkap Wawan.
"Alhamdulillah, melalui media sosial Facebook, ada yang akan menjual sepeda motor. Setelah dicek, ternyata eh sepeda motor tersebut," lanjutnya.
Kemudian, tambah Wawan, pihaknya segera berpura-pura hendak membeli motor tersebut untuk mengelabui si pelaku.
"Akhirnya, anggota kami melakukan Cash on Delivery (COD) dengan pelaku di wilayah Tasikmalaya selatan dan segera meringkusnya,” jelas Wawan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto 480 KUHPidana dan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui, korban dihadirkan di Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota guna penyerahaan kembali motor tersebut.
Baca Juga: Yamaha NMAX Dijual Rp 7 Juta di Facebook, Tiga Pelajar Dijebak, Polisi Nyamar Ajak COD
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR