Dalam kejadian ini, Dokter Ihsan Muhammad mengalami kerugian sejumlah materi.
"Barang yang hilang berupa laptop merupakan peralatan kerja saya yang paling penting karena ada data-data kesehatan pemain di dalamnya," ungkapnya..
"Selain laptop ada juga handpone dan uang yang dibawa pencuri," paparnya.
Walaupun mengalami banyak kerugian, Dokter Ihsan berharap agar peristiwa ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Karena, pengelola parkir wajib memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa, hal ini karena telah diatur di dalam Pasal 4 UU Perlindugan Konsumen, pasal tersebut mengatur hak konsumen diantara hak konsumen adalah menerima ganti rugi," pungkasnya.
Baca Juga: Daihatsu Sigra Milik Dokter Muda Jadi Tontonan, Terkulai Bak Rongsokan di Tepi Jalan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR