Otomotifnet.com - Ada usulan aturan baru yang cukup ngerepotin untuk jalanan di Jakarta.
Yakni berasal dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lewat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Untuk itu, para pemilik mobil mesti cek angka pelat nomor baik-baik deh.
Gagasan ini sebagai upaya menekan polusi udara dari kendaraan bermotor.
Sebagai kebijakan langkah pendek, BPTJ berharap DKI Jakarta melakukan kajian terkait perluasan area dan perpanjangan waktu ganjil genap.
Adanya kebijakan tersebut diharapkan akan diikut daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
"Saat ini Kota Tangerang juga telah menjajaki untuk penerapan kebijakan ganjil genap, dan untuk Kota Bekasi telah dikoordinasikan secara langsung dengan Walikota Bekasi, dan sesuai dengan rencana juga akan mengatur kendaraan truk-truk besar yang akan melewati jalan di dalam kota Bekasi," kata Kabag Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, dalam keterangannya, (6/9/23).
Seperti diketahui, aturan ganjil genap telah diatur dalam Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu.
Selanjutnya Gubernur/Walikota/Bupati dapat mengatur sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Khusus untuk DKI Jakarta, BPTJ memiliki dua saran, yakni :
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR