Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Bekas

Pemilik Mobil Suzuki Merapat, Uji Emisi Di Bengkel Resmi Cuma Segini Biayanya

ARSN - Sabtu, 9 September 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi uji emisi mobil bekas Suzuki di bengkel resmi
Radityo Herdianto / GridOto.com
Ilustrasi uji emisi mobil bekas Suzuki di bengkel resmi

Layanan uji emisi secara terpisah diluar servis ringan dikenakan biaya Rp 111 ribu termasuk pajak.

Biaya tersebut juga hanya berlaku di bengkel resmi Suzuki SBT Pulogadung.

"Hasil uji emisi nantinya jika lolos akan langsung diinput secara online di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," ujar Dewa.

Lolos atau tidaknya hasil pengujian, Dewa mengatakan ada dua parameter emisi yang dilihat.

Contoh hasil uji emisi yang dilihat dua parameter, yaitu karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).
Radityo Herdianto / GridOto.com
Contoh hasil uji emisi yang dilihat dua parameter, yaitu karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Yaitu karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HO).

"Untuk produksi mobil di atas 2007 ambang batas emisi gas buang CO 1,5 persen dan HC 200 ppm," terang Dewa.

"Sedangkan produksi di bawah 2007 ambang batas emisi gas buang CO 3 persendan HC 700 ppm," terusnya.

Baca Juga: Baru Tahu, Ini Yang Terjadi Jika Sering Ganti Merek Oli Mesin Mobil

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223884772/ramah-di-kantong-segini-biaya-uji-emisi-di-bengkel-resmi-suzuki?page=all

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa