Tindakan yang dilakukan pengendara dan tiga orang yang membantu putar balik tersebut jelas membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Kalau dilihat (kendaraan melaju) dari arah Palembang, tapi belum tau masuk dari gate mana. Jadi di kilometer 26 dia melewati itu, putar balik," kata Panit PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan, Ipda Adi.
Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengemudi tersebut, Adi belum dapat menjabarkannya.
"Kalau soal sanksi, itu nanti. Kami masih mencari pelakunya, baru tindakan selanjutnya," ujarnya.
Adi menyayangkan sikap pengemudi yang tak mematuhi rambu lalu lintas di Tol Indraprabu.
"Sudah ada rambu-rambu, lengkap sudah. Selain petugas tol, dilarang putar di u-turn," kata Adi menyesalkan.
Dijelaskan, u-turn di jalan tol yang dipasang water barrier hanya diperuntukkan untuk petugas tol dalam melakukan penanganan darurat.
Seperti evakuasi kendaraan kecelakaan, pemadaman kebakaran dan tindakan penyelamatan lainnya.
"Itu kan (u-turn) untuk petugas tol khusus emergency, kalau ada trouble kendaraan yang perlu penanganan segera. Apalagi kalau lakalantas," kata Adi.
Adapun putar balik kendaraan di jalan tol tidak diperbolehkan dan menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kendaraan yang putar balik akan mendapatkan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS) dan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Emak-emak Gak Tau Aturan, Kompak Geser Pembatas Tol Cuma Biar Fortuner Bisa Mutar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR