Otomotifnet.com - Ini akibatnya jika memiliki keahlian tapi disalurkan dengan salah.
Yunasz (31) warga Jl Ciliwung, Blimbing, kota Malang, Jawa Timur terancam 9 tahun penjara.
Ini akibat keahliannya soal kelistrikan motor dipakai untuk berbuat jahat dengan barang bukti Honda BeAT Pop.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus terungkap berawal dari laporan korban ke polisi, (23/8/23) lalu.
Diketahui, Yunasz nyolong Honda BeAT sekitar pukul 17.30 WIB.
Kala itu Honda BeAT Pop tersebut terparkir di depan warteg di Jalan Sigura-gura, Lowokwaru, Kota Malang.
"Posisi sepeda motor korban tidak dikunci. Kemudian, pelaku pura-pura memasukkan kunci kontak motor yang sebenarnya kunci kamar kos," terang Budi saat press rilis di Polresta Malang Kota, (5/9/23).
"Setelah itu, motor tersebut didorong hingga ke gang terdekat," ujarnya.
Sesampainya di gang terdekat yang cukup sepi, tersangka membongkar bodi depan Honda BeAT Pop tersebut.
Kemudian mencopot pelat nomor dan mengurai bagian kelistrikan motor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR