Otomotifnet.com - Toyota Alphard, Jeep Rubicon, Hummer, BMW, Honda, Vespa hingga Harley-Davidson hasil kasus judi online diamankan polisi.
Kasus judi online yang beroperasi sejak 2016 dengan omset miliaran berhasil diungkap Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau (22/9/2023).
Pengungkapan ini beralamat di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AG.
Selain itu barang bukti berupa satu unit komputer rakitan, 1 unit rumah mewah, 2 kos-kosan, 1 unit ruko, 2 motor serta 5 unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp,57 Miliar lebih.
Dikutip dari GridOto.com, Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan, tersangka sudah beroperasi selama 7 tahun dengan omset per minggu sebesar Rp 100 juta.
"Tersangka ini telah beroperasi selama 7 tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka," kata AKBP Iwan, saat menggelar konferensi pers (22/09/2023).
Yang mana setiap aksinya tersangka meminta kepada para pemain menggunakan kode Referal miliknya tersebut untuk melakukan top up.
Dari situlah si tersangka mendapat keuntungan.
"Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan," kata AKBP Iwan.
Wadir manambahkan, 2 situs judi online milik tersangka tersebut terhubung langsung ke salah satu bandar besar yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR