Otomotifnet.com - Terungkap fakta baru atas kecelakaan maut di Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Surat Izin Mengemudi (SIM) sopir truk ternyata mencengangkan, tidak penuhi kriteria.
Melansir Kompas.com, Polisi mengungkap sopir truk tidak memiliki SIM yang sesuai.
Tentu hal ini menjadi pertanyaan, mungkin saja kompetensinya memang kurang mumpuni dalam mengendarai truk tersebut.
Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryo Nugroho membenarkan bahwa sopir truk tronton yang bernama Agus Riyanto (44) cuma memiliki SIM A.
"Betul (sopir hanya memiliki SIM A)," ungkap Agus saat dihubungi melalui pesan singkat,(25/9/23).
Sementara itu, penggolongan SIM sudah diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
SIM A, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kg berupa mobil penumpang dan barang perseorangan.
Sedangkan, SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 Kg berupa mobil penumpang dan mobil barang umum.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR