Otomotifnet.com - Anggota DPRD Padang Pariaman yang diduga kabur usai tabrak anak 9 tahun pakai Avanza rental akhirnya ditangkap.
Peristiwa nahas tersebut terjadi di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 20.00 WIB.
"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Kepolisian Resor Padang Pariaman Ipda Novrialdi di Parik Malintang, Kamis (5/10/2023), seperti dilansir Antara.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Novrialdi menjelaskan, awalnya Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari Padang Pariaman menuju Kota Pariaman dengan kecepatan tinggi.
Mobil itu kemudian menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.
Bukannya menolong, JB disebut langsung melarikan diri dari tempat kecelakaan.
Sejumlah warga coba mengejar, tapi gagal.
JB bisa ditangkap karena pelat nomor polisi mobilnya tertinggal di lokasi kecelakaan.
Setelah diperiksa polisi, mobil itu ternyata merupakan kendaraan sewaan.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," kata Novrialdi.
Saat didatangi polisi, JB sempat berdalih kendaraan itu mengalami kecelakaan saat dikemudikan anaknya.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.
Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai motor yang dibawa anaknya itu.
"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.
JB kini berstatus tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.
Baca Juga: Avanza Staf DPRD Pesbar Lampung Acak-acakan, 1 Berpulang di Tol Kalianda
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR