Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bocah 9 Tahun Tewas Ulah Anggota DPRD Padang, Pelat Avanza Rental Jadi Bukti

Ferdian - Sabtu, 7 Oktober 2023 | 11:30 WIB
TKP tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman dengan korban tewas bocah usia 9 tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Nan Sabaris, Padang Pariaman ,Sumatera Barat
TribunPadang.com/Istimewa
TKP tabrak lari anggota DPRD Padang Pariaman dengan korban tewas bocah usia 9 tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Nan Sabaris, Padang Pariaman ,Sumatera Barat

Otomotifnet.com - Anggota DPRD Padang Pariaman yang diduga kabur usai tabrak anak 9 tahun pakai Avanza rental akhirnya ditangkap.

Peristiwa nahas tersebut terjadi di Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, pada Selasa (3/10/2023) sekitar 20.00 WIB.

"Korban merupakan pelajar berusia 9 tahun, dia terpental 25 meter," kata Kepala Unit Penegakan Hukum Kepolisian Resor Padang Pariaman Ipda Novrialdi di Parik Malintang, Kamis (5/10/2023), seperti dilansir Antara.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Novrialdi menjelaskan, awalnya Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari Padang Pariaman menuju Kota Pariaman dengan kecepatan tinggi.

Mobil itu kemudian menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.

Bukannya menolong, JB disebut langsung melarikan diri dari tempat kecelakaan.

Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas di Nagari Kurai Taji, Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat
TribunPadang.com/IG@januarbakri04
Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri tabrak lari bocah 9 tahun hingga tewas di Nagari Kurai Taji, Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatera Barat

Sejumlah warga coba mengejar, tapi gagal.

JB bisa ditangkap karena pelat nomor polisi mobilnya tertinggal di lokasi kecelakaan.

Setelah diperiksa polisi, mobil itu ternyata merupakan kendaraan sewaan.

"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," kata Novrialdi.

Saat didatangi polisi, JB sempat berdalih kendaraan itu mengalami kecelakaan saat dikemudikan anaknya.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai motor yang dibawa anaknya itu.

"Kami curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa ia yang melakukan tabrak lari," ujarnya.

JB kini berstatus tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Avanza Staf DPRD Pesbar Lampung Acak-acakan, 1 Berpulang di Tol Kalianda

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa