Otomotifnet.com - Jalan tol di Indonesia hampir rata-rata hanya digunakan untuk mobil roda empat ke atas.
Namun ada jalan tol satu-satunya di Indonesia yang boleh dimasuki motor.
Bahkan dengan jaminan pengendara gak bakal ditilang Polisi asal mematurhi rambu.
Jalan tol yang dimaksud yakni Tol Bali-Mandara
Peraturan jalan tol hanya untuk kendaraan roda empat atau lebih tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Namun pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Isinya: motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih."
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR