Otomotifnet.com - Hukuman pria 25 tahun berinsial EK yang mengemudikan Honda Jazz dan tabrak 2 motor jadi pertanyaan.
Pria berinisial EK yang diduga mabuk ini hanya terancam pidana setahun penjara.
Pengemudi Honda Jazz AD 1982 GE itu menabrak Honda Supra X S 2637 BW yang dikendarai PWT bersama MF warga Desa Mojokampung, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Honda Jazz melaju kencang dan tiba-tiba oleng hingga menabrak motor dari arah berlawanan.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi di Jalan Brigjend Sutoyo, Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (10/10/2023) malam sekitar pukul 20.10.
PWT dan MF masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro.
PWT mengalami retak tulang kaki.
Sementara MF mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ahmad Adhi Kiswanto membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, EK bisa dikenai pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR