"Mereka melaksanakan kegiatan melebihi kecepatan di jalan raya. Kedua mobil itu kami amankan dan kami tilang dengan Pasal 287 dan 297 UU Lalu Lintas," kata Kasatlantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, (16/10/23) disitat kompas.com.
Hasil sementara pemeriksaan kedua pengemudi Ferrari 488 dan Pajero Sport, mereka melakukan aksi kebut-kebutan di jalan raya untuk melihat kecepatan kendaraan mereka masing-masing.
Namun, tindakan keduanya telah membahayakan pengendara yang lain.
"Mereka baru pulang dari suatu daerah dan bertemu di jalan. Di sana mereka sengaja mengetes kendaraannya. Dua mobil itu kami tahan," ujarnya.
Kedua mobil itu menurut Emil dilengkapi surat-surat resmi. Begitu juga dengan pengemudi mobil yang memiliki SIM.
"STNK mobil (Ferari) atas nama perusahaan, suratnya lengkap pajak kendaraan juga hidup," ungkapnya.
Belakangan diketahui mobil itu adalah milik seorang pengusaha produk kecantikan bernama Dadang Mudung.
Dadang mengaku bahwa Ferrari 488 itu dikemudikan oleh sepupunya bernama Ahmad Tri.
"Kejadiannya bukan balapan liar, cuma tes kecepatan saja," tegas Dadang.
"Memang ketika menuju lokasi, saya di dalam mobil. Tetapi, waktu uji coba saya turun dan menggunakan joki," akuinya.
"(Muhammad Tri) Adik sepupu saya yang membawanya," ungkap Dadang.
Menurut Dadang, ia sebelumnya memang mengemudikan Ferrari 488 tersebut.
Namun, saat di tengah jalan ia bertemu dengan temannya pemilik Pajero Sport bernama Alex.
Alex ini yang menawarinya untuk tes kecepatan karena baru saja memodifikasi mobil.
"Saya memang hobi balap, namun setiap balapan selalu memakai joki. Dan ketika itu tidak ada juga yang namanya taruhan," ujarnya.
Baca Juga: Suami Pengusaha Skincare Keciduk Balap Liar Pakai Ferrari, Ngaku ke Polisi Cuma Ngetes
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR