Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nih Aturannya, Motor dan Mobil Modifikasi Boleh Beroperasi di Jalan

Ferdian - Rabu, 18 Oktober 2023 | 19:40 WIB
Gibran Rakabuming juga pernah modifikasi motor Royal Enfield Classic 500 bobber yang digarap Katros Garage
Dok MOTOR Plus
Gibran Rakabuming juga pernah modifikasi motor Royal Enfield Classic 500 bobber yang digarap Katros Garage

Otomotifnet.com - Mantab, motor, mobil penumpang dan mobil barang modifikasi legal beroperasi di jalan.

Aturan ini akan ditetapkan Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam aturan resmi ini legalitas operasional untuk kendaraan bermotor yang dimodifikasi atau kustomisasi di jalan akan diterapkan mulai 20 September 2023.

Namun, tidak semua kendaraan modifikasi bisa mendapatkan legalitas jalan sebagai mobil atau motor harian.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipatuhi lebih dahulu, seperti lulus uji tipe kostumisasi kendaraan dari Direktur Jenderal Kemenhub.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, yang diundangkan 20 September 2023 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Asep N Mulyana.

Dalam beleidnya, ada tiga jenis kendaraan yang boleh dikustom, yaitu motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Masing-masing memiliki batasan bagian mana saja yang boleh dilakukan perubahan.

Pada motor misalnya, sesuai Pasal 4 dinyatakan beberapa spesifikasi teknis yang dapat ijin untuk diubah meliputi rangka landasan, motor penggerak, sistem transmisi, suspensi, rem, jarak sumbu, lebar jejak, berat kendaraan, dan sumbu roda.

Modifikasi pikap Sunny bermesin listrik siap dipamerkan di ajang SEMA Show 2022
Carscoops
Modifikasi pikap Sunny bermesin listrik siap dipamerkan di ajang SEMA Show 2022

Motor juga boleh dimodifikasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai kebutuhan khusus untuk fungsi memudahkan mobilitas penyandang disabilitas (Pasal 3 ayat 2).

Sementara untuk mobil, perubahannya mencakup sistem lampu, sistem pembuangan, sistem penerus daya, komponen pendukung, perlengkapan, ukuran, rumah-rumah, dan/atau bak muatan.

Kostumisasi kendaraan bermotor untuk jenis motor paling sedikit tiga (3) kombinasi perubahan spesifikasi teknik utama.

Khusus mobil penumpang, paling sedikit empat kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama.

Kemudian dari jumlah komponen itu dirinckan lagi.

Misal, pada perubahan motor penggerak, aspek yang boleh diubah ialah tipe atau model motor, konstruksi dasar, jenis bahan bakar atau penggerak, volume silinder, jumlah dan susunan silinder, daya motor maksimum, momen puntir motor, dan letak serta kapasitas baterai.

Setelah dilakukan perubahan, sebagaimana Pasal 48, bengkel modifikasi harus melakukan pengajuan permohonan untuk melakukan uji teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan ke Kemenhub.

Pengujian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengujian terdiri atas pemeriksaan persyaratan teknis dan pengujian laik jalan. Ketika lulus maka kendaraan bakal diberikan kartu monitor dan kartu induk.

Baca Juga: Ngebet Thai Look, Dulu Pakai Ban Cacing Sempat Ngetren, Gimana Kabarnya Sekarang?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa