Aksi DA berakhir pada 16 Oktober lalu saat hendak mencuri motor di depan sebuah warung bakmi wilayah Jogoyudan, Wates.
Ia tertangkap oleh korban sendiri, yang berinisial AR.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara DA dan AR, yang menggunakan motor lainnya untuk mengejar.
Usai tertangkap, DA sempat dihakimi oleh warga yang mengetahui kejadian.
"DA lalu kami amankan dan dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Sudarsono.
Motor milik AR pun ikut diamankan bersama pakaian yang digunakan oleh DA saat beraksi.
Sedangkan motor lain yang berhasil dicuri oleh DA masih ditelusuri keberadaannya.
DA sendiri mengaku belum lama berada di Wates.
Ia sebelumnya sempat bekerja, namun memutuskan keluar pada 2019 silam dan menganggur hingga kini.
Ia ke Wates bermaksud mencari pekerjaan, namun justru melakukan aksi pencurian.
Ia mengaku motor yang dicuri dijual ke nelayan di Pangandaran, Jawa Barat, dengan harga antara Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.
"Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutur DA yang mengaku sudah berkeluarga ini.
Baca Juga: Pengangguran Ini Dimusuhi Nenek dan Adiknya Seumur Hidup, Dijambak Polisi Perkara NMAX dan Vario
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR