Otomotifnet.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat tenang dengan harga BBM Non Subsidi.
Karena harga Pertamax dan Dexlite Cs bakal segitu-segitu aja.
Segitu-segitu saja dalam artian tidak akan melebihi batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, badan usaha tidak boleh menetapkan harga BBM non subsidi di atas batas atas tersebut.
"Ada batasan dari pemerintah yang artinya tidak boleh lebih dari batasan tersebut," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, (27/10/23) disitat dari Kontan.co.id.
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengatur formula harga dasar dalam perhitungan jenis bahan bakar minyak umum (JBU) alias BBM non subsidi lewat Keputusan Menteri ESDM No. 245 Tahun 2022.
Mengutip lampiran kepmen tersebut, perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditentukan dalam 2 formula.
Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48, rumusnya adalah Mean of Plaits Singapore (MOPS) atau Argus + Rp 1.800,00/liter + Margin (10% dari harga dasar).
Sementara itu, jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 rumusnya MOPS atau Argus + Rp2.000,00/Iiter + Margin (10% dari harga dasar).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR