Otomotifnet.com - Pastinya pengguna kendaraan sudah banyak melewati jalan dengan marka yang beragam.
Beragam marka jalan itu diletakkan pada kondisi jalan yang punya risiko kecelakaan yang lebih tinggi karena adanya konflik yakni titik buta, geometri dan kondisi jalan lainnya.
Sehingga, pengemudi wajib mengetahui dan menaati rambu-rambu tersebut.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, pengetahuan orang-orang Indonesia tentang garis marka terbilang rendah.
"Di negara lain jadi semacam syarat wajib ujian SIM. Tapi di Indonesia, pahamnya dahulu mungkin, pas zaman-zaman sekarang banyak pengemudi mobil asal bisa nyetir, langsung lari di tol, atau pergi ke luar kota," ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.
Seharusnya, setiap pengemudi sudah memahami arti marka jalan yang ada, terlebih lagi sudah memiliki SIM.
Sehingga, saat berkendara menjadi lebih aman dan tidak membahayakan pengguna jalan lain.
Berikut ini beberapa jenis marka jalan yang wajib diketahui artinya oleh pengendara baik pengguna motor atau mobil:
Garis Utuh
Garis utuh maknanya tegas, sebagai larangan kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Bisa juga diartikan tak boleh diinjak.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR