Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Debt Collector Punya 4 Syarat Tarik Paksa Kendaraan, Tak Bawa 1 Berarti Ilegal

Ferdian - Sabtu, 9 Desember 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi Debt Collector
Istimewa
Ilustrasi Debt Collector

Otomotifnet.com - Sebanyak 8 debt collector diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Hal ini terkait kasus penarikan paksa kendaraan di Kota Semarang.

Polisi juga masih memburu beberapa tersangka lainnya.

Omong-omong, aksi para DC di jalanan memang sering bikin cemas masyarakat.

Tak sedikit mereka mengintimidasi ketika melakukan poenarikan kendaraan.

Tak semua warga juga tahu, bila DC ternyata tak bisa sembarangan dalam menarik kendaraan.

Para penagih utang dalam bekerja harus membawa sejumlah dokumen resmi.

hal yang harus dilakukan jika debt collector ke rumah
hal yang harus dilakukan jika debt collector ke rumah

Seperti surat atas nama debt collector dan surat atas nomor kendaraan yang akan ditarik.

Yang lebih penting, mereka juga harus punya surat tugas dan kartu profesi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa