Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kerjasama Jualan Truk Rp 60 Jutaan, Empat Pria Terancam 9 Tahun Penjara

Irsyaad W - Rabu, 8 November 2023 | 12:00 WIB
Salah satu spesialis pencuri truk di Lampung dibekuk Polisi beserta barang bukti Mitsubishi Colt Diesel (Canter)
TribunLampung.co.id/Hurri Agusto
Salah satu spesialis pencuri truk di Lampung dibekuk Polisi beserta barang bukti Mitsubishi Colt Diesel (Canter)

Otomotifnet.com - Empat pria terancam 9 tahun penjara karena kerjasama jualan truk Rp 60 jutaan.

Yakni SN (37) warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur dan WN (35) warga Jambi.

Kemudian JN (23) dan DS (24) tercatat sebagai warga Lahat, Sumatera Selatan.

Mereka berjualan truk-truk itu dari hasil maling.

Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Polsek Panjang dan Polsek Jati Agung Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol M Joni mengatakan, tim gabungan menangkap kawanan ini di sejumlah lokasi berbeda.

Pertama, WN (35) ditangkap di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, (27/10/23) malam.

Setelah itu menangkap JN (23) dan DS (24) di wilayah Panjang, Bandar Lampung, (29/10/23).

Terakhir, petugas menangkap SN (37) di wilayah Lampung Timur, (29/10/23).

"Untuk pelaku WN (34), JN (23) dan DS (24) dilakukan penahanan di Polsek Jati Agung, sedangkan SN (37) di proses di Polsek Panjang" ungkap Joni, (7/11/23) dilansir dari TribunLampung.co.id.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa