Diketahui, motor merupakan moda kendaraan yang dilarang masuk ke mayoritas jalan tol Indonesia karena terdapat perbedaan kecepatan yang signifikan dengan mobil.
Meski begitu, ada pengecualian untuk dua tempat yakni Jalan Tol Bali Mandara dan Suramadu. Sementara jalan Tol Suramadu sudah lama diubah menjadi jalan non tol.
Dengan kesempatan ini, pihak IMI lantas mengusahakan agar kebijakan serupa diterapkan di lebih banyak ruas.
Adapun payung hukum motor bisa masuk jalan tol tertuang dalam PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38.
Di mana, motor bisa melintas di jalan tol yang memiliki ruas khusus roda dua.
Baca Juga: Gak Bakal Ditilang, Jalan Tol di Indonesia Ini Satu-satunya Boleh Dimasuki Motor
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR