Yatno mengatakan pihaknya menerima laporan dari Sutrino sekitar pukul 05:30 WIB.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa BPKB Suzuki Carry tersebut sebagai barang bukti.
Setelah peristiwa itu pemilik, menurutnya langsung membuat laporan ke Polsek Jatisrono.
Adapun kerugian ditaksir mencapai Rp 30 juta.
Baca Juga: Pegawai Katering Akikah Syok, Jam 10 Malam Mesin Suzuki Carry Milik Bos Hidup Tanpa Kunci
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR