Otomotifnet.com - Insiden Isuzu Elf vs KA Probowangi menewaskan 11 orang dan 4 lain luka.
Semoga tragedi maut itu menjadi yang terakhir terjadi.
Sebab ada cara benar menyeberangi rel kereta api agar terhindar dari kecelakaan serta ancaman pidana kurungan dan denda nyaris jutaan rupiah.
Ini seperti disampaikan VP Public Relations KAI, Joni Martinus, melalui keterangan tertulisnya.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas," ucap Joni, (18/7/23) dikutip dari laman KAI.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas Joni.
Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:
"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | tribunnews |
KOMENTAR