Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Motor dan Mobil Custom Legal di Jalan Sudah Masuk Tahap Ini

Ferdian - Jumat, 24 November 2023 | 18:20 WIB
Gelaran Kustomfest 2023 menampilkan ratusan motor kustom yang ciamik
Ferdian
Gelaran Kustomfest 2023 menampilkan ratusan motor kustom yang ciamik

Otomotifnet.com - Kemenhub kini mulai mensosialisasikan aturan mengenai kustomisasi kendaraan.

Karena kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.

Oleh karena itu, Kemenhub telah merilis beleid Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

“Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku,” ujar Aznal, Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, dalam keterangan resmi (23/11/2023).

“Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya aturan tersebut, maka mobil dan motor yang sudah dimodifikasi akhirnya mendapatkan legalitas untuk dipakai di jalan raya, asalkan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dilansir dai Kompas.com, dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023, serta ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, khususnya pada Bab II Pasal 2, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan kustomisasi.

Selanjutnya pada Pasal 3 Nomor 1, disebutkan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor ini berlaku buat motor, mobil penumpang, dan mobil barang.

Aznal menyatakan bahwa sosialisasi penting dilakukan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut, baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.

“Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor,” kata Aznal.

Baca Juga: Modifikator Jingkrak-jingkrak, Gak Ada Alasan Lagi Polisi Tilang Mobil dan Motor Custom

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa