Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nahlo, Bikin Pelat Nomor di Pinggir Jalan Bisa Juga Pakai Stempel Polisi

Ferdian - Jumat, 24 November 2023 | 21:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri
Dok.GridOto.com
Ilustrasi pelat nomor asli dikeluarkan Polri

Otomotifnet.com - Kendaraan wajib pakai pelat asli yang dikeluarkan oleh Samsat setempat.

Tapi nyatanya bikin pelat nomor di tukang pinggir jalan pun juga bisa pakai logo embos kepolisian seperti itu.

Meski diakui tidak semua tukang pelat nomor punya stempel dan bisa melakukannya.

"Stempel atau cap, ada yang punya ada yang tidak. Jadi tidak semuanya," ucap Puryono, pemilik Hidayah Motor, toko pembuat pelat nomor kendaraan di bursa otomotif Blok M, Jakarta Selatan ditemui belum lama ini dilansir dari Kompas.com.

Meski enggak semua bengkel pelat nomor pinggir jalan menggunakan stempel tersebut.

Puryono mengatakan, biaya pembuatan pelat nomor tanpa stempel lebih murah ketimbang yang pakai stempel.

Tapi mayoritas pemilik lebih suka membuat yang pakai stempel mirip buatan kepolisian.

"Kalau tidak pakai lebih murah, lebih murah antara Rp 75.000 sampai Rp 100.000," ujarnya.

Puryono menyebutkan, ada beberapa alasan orang tetap membuat pelat nomor buatan sendiri bukan asli Polda.

"Biasanya karena pelat nomornya jatuh, baik itu motor atau mobil, hilang, atau tertabrak jadi penyok-penyok. Jadi biasanya karena kondisi," katanya.

"Kemudian (pelat nomor buatan) dari Polda tidak terlalu rapih jadi diulang penataannya lebih presisi dan simetris. Karena kan partai banyak kalau Polda bikinnya. Jadi reparasi, kalau jatuh dan penyok bikin baru," ujarnya.

Memang bagaimana sih aturan pembuatan pelat nomor yang legal, apakah bikin di pinggir jalan itu boleh?

Tentu saja tidak karena tindakan tersebut salah dan tidak dibenarkan karena Menurut Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 mengatakan, TNKB atau pelat nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Ini artinya kalau kalian bikin pelat nomor di pinggir jalan, jelas tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

Baca Juga: Canggihnya Bengkel Pinggir Jalan, Bikin Pelat Polisi Atau Dinas Palsu Mirip Aslinya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa