FA dijerat pasal 130 Undang-undang Lalu Lintas yang menyebabkan korban jiwa.
"Pasal yang disangkakan 310 ayat 3 juncto atau 312 UU 22 Tahun 2009," ucap Ade.
Sebelumnya, Ade Hariswanto mengungkapkan, peristiwa di Jalan RA Kosasih Sukabumi terjadi pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 12.45 WIB.
"Tepatnya berawal kecelakaan tersebut di depan Perumahan Cimahpar Endah (Sukaraja), Daihatsu Ayla bernomor polisi D1624 AEC yang saat itu dikemudikan saudara FA datang dari arah Sukaraja menuju arah Kota Sukabumi," ujarnya.
Mobil tersebut diduga menyerempet Suzuki Titan bernomor polisi F 6268 QC yang saat itu satu arah dikendarai SY.
"Diduga saat itu pengemudi tidak menghentikan kendaraan alasannya karena dia panik. Kedua karena dikejar, takut dihakimi massa. Makanya dia tidak menghentikan kendaraan," tutur Ade.
Kemudian, kata Ade, pengemudi Ayla tetap memacu kendaraan sehingga menyerempet lagi di dekat Kodim 0607.
"Lalu menyerempet Honda Tiger yang saat itu dikendarai oleh saudara RS dan menyerempet Honda PCX F 6350 UBC yang saat itu dikendarai saudara FY," ucap Ade.
Setelah dari situ, FA pun tidak menghentikan kendaraannya dan terus melaju kencang menuju arah Kota Sukabumi.
FA lalu menabrak Vario sehingga pengemudinya terjatuh dan motornya terseret ke jongko hingga ringsek.
"Kemudian menabrak Honda Vario yang saat itu dikendarai oleh saudara DN datang dari arah yang sama, karena laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah buahan yang di samping kanan jalan," jelas Ade.
Baca Juga: Ayla Viral Tanpa Pintu Bagasi Digeruduk Polisi, Pak Sopir Sembrono Kena Batunya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR