"Mobil dalam keadaan tidak terkunci, yang mana pada saat dilakukan pengecekan oleh anggota tidak mendapati pemilik mobil," ungkap Silaen.
Dikatakan Silaen, anggota memanggil security yang berada di kantor PTPN 6 di dekat mobil tersebut terparkir, untuk menyaksikan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket besar di bawah karpet di belakang sebelah kiri kursi penumpang.
Atas kejadian tersebut barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku masih dalam proses lidik," tutupnya.
Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Johan Silaen berkata, saat ini pihaknya masih menelusuri asal sabu dan pemilik mobil.
Ia menyebut, bahwa mobil itu bukan dari Jambi meski bernopol Jambi, BH 9481 YY.
"Kalau mobilnya bukan dari Jambi. Pelatnya juga palsu," kata Kompol Silaen, Jumat (1/1/2023).
Silaen mengatakan, anggota juga mencari saksi-saksi di lokasi kejadian.
Dari beberapa keterangan mobil itu baru ditinggal oleh pemiliknya di pinggir jalan sebelum dicurigai polisi dan dilakukan penangkapan.
"Informasinya kalau mobil itu baru, ya. Baru kita dapatkan (informasi) sekitar 04.30 WIB," sebutnya.
Baca Juga: Teka-teki Honda Jazz GE8 Dongkrok 5 Tahun di Medoho Semarang, Pemilik Asli Dipertanyakan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR