Otomotifnet.com - Tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami meroket.
Kenaikan ini rata untuk semua jenis golongan kendaraan mulai 4 Desember 2023.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.
Aturan tersebut mengatur tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Dijelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Melansir Kompas.com, berikut rincian detailnya:
1.Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 17.000 dari semula Rp 16.000
Gol II: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500
Gol III: Rp 25.000 dari semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500
Gol V: Rp 33.500 dari semula Rp 31.500
2.Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Gol I: Rp 3.500 dari semula Rp 3.000
Gol II: Rp 5.000 dari semula Rp 4.500
Gol III: Rp 5.000 dari semula Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500 dari semula Rp 6.500
Gol V: Rp Rp 6.500 dari semula Rp 6.500
Baca Juga: Tol Cijago Seksi 3B Junction Krukut-Limo Laik Fungsi, Akhir Tahun Mulai Tarik Bayaran
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR