Otomotifnet.com - Sudah ada aturan wajib dan paten kalau naik motor harus pakai helm.
Namun yang banyak bikin orang yang menganggap kalau pakai helm hanya untuk pengendaranya saja dan bukan penumpang.
Ini jelas asumsi keliru, karena menggunakan helm adalah kewajiban dari semua pihak yang berkendara, baik itu pengendara ataupun penumpang.
Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, aturan soal kewajiban menggunakan helm sudah tercantum di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Aturannya ada di pasal 291 ayat (1) UU LLAJ ya, aturannya sudah jelas, pemotor wajib pakai helm,” ucapnya dilansir dari Kompas.com (8/12/2023).
Berkaca dari aturan, Pasal 291 memang menyebutkan kalau semua pengendara atau penumpang motor yang tak mengenakan helm SNI akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksi ini juga berlaku kualitatif, alias bisa digabung.
Artinya, jika pengendara dan penumpang sama-sama tidak menggunakan helm, dendanya bisa jadi dua kali lipat.
“Karena pengendara dan penumpang itu masing-masing subjek hukum ya, walaupun mengendarai kendaraan yang sama. Dendanya jadi masing-masing,” ucapnya.
Untuk diketahui, denda tilang untuk pelanggaran tidak menggunakan helm adalah sebesar Rp 250.000.
Jika pengendara dan penumpang tidak menggunakan helm, artinya denda meningkat menjadi Rp 500.000.
Baca Juga: Punya SIM dan STNK Tapi Lupa Bawa, Minta Fotoin Orang Rumah Auto Lolos Tilang?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR