Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Intel Sakti Polisi Uji Terbang di Jawa Tengah, Kapan Resmi Bekerja Penuh?

Irsyaad W - Selasa, 12 Desember 2023 | 09:00 WIB
ETLE Drone bisa menangkap pelanggaran dari ketinggian 30 meter, saat diuji coba di Sragen (19/1/2023).
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
ETLE Drone bisa menangkap pelanggaran dari ketinggian 30 meter, saat diuji coba di Sragen (19/1/2023).

Dengan asumsi 3 menit, maka terdapat satu pelanggar dalam setiap 9 detik saat operasi tilang elektronik.

Kembali, Agus mengaku belum menerima kepastian terkait kapan tilang elektronik dengan pesawat tanpa awak ini akan resmi diberlakukan.

"Mungkin segera ya, ini sedang akan kami persiapan untuk peluncurannya," ucap Agus.

Selain Jawa Tengah, ETLE drone juga sempat diuji coba oleh Polda Banten pada Februari 2023.

Selain mengurangi pelanggaran lalu lintas, penggunaan pesawat tanpa awak ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan mekanisme kerja ETLE drone adalah memotret pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setelah mendapatkan bukti tangkapan atau capture gambar tersebut, pihaknya akan melakukan validasi kepada terduga pelanggar.

ETLE Drone
Dok NTMC Polri
ETLE Drone

"Jadi di-capture (difoto) terus divalidasi, nanti di-print. Setelah print, nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar," ujar Agus, dikutip dari laman NTMC Polri, (4/11/22).

Dia menambahkan, tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE akan ditindak.

Sebab, terdapat beberapa mekanisme hingga akhirnya pengendara bisa mendapatkan tilang.

"Jika tidak ada pelat nomor tidak ada masalah. Mekanisme ETLE itu absolut, tidak semua yang di-capture tidak semua yang divalidasi itu akan dikirim ke pelanggar," terangnya.

Penggunaan drone sendiri bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan antara petugas dan pengendara, sesuai arahan Kapolri.

Menurut Agus, kepolisian saat ini pun sudah menerapkan sistem pengurangan poin di Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap pengendara diberikan masing-masing 12 poin pada SIM, yang akan berkurang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

Besaran poin menyesuaian kategori pelanggaran yang dilakukan, yakni 1 poin untuk kategori ringan, 5 untuk sedang dan 10 poin saat melakukan pelanggaran berat.

"Kalau tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal itu bisa dicabut SIM-nya," ungkap Agus.

Baca Juga: Kelemahan Mata-mata Elektronik Terkuak, Gampang Terkecoh Sama Pelat Nomor Model Begini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa