Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Durasi Transaksi di Gerbang Tol Sudah Diatur, Standar Pelayanan Minimal Sesingkat Ini

Irsyaad W - Selasa, 12 Desember 2023 | 12:30 WIB
Pengemudi Daihatsu Ayla melakukan transaksi di gerbang tol Simpang Susun Balaraja Timur
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Pengemudi Daihatsu Ayla melakukan transaksi di gerbang tol Simpang Susun Balaraja Timur

Otomotifnet.com - Dalam proses transaksi di gerbang tol, ternyata sudah diatur batas waktunya.

Selama proses tapping kartu e-toll di gerbang tol, ada durasi atau kecepatan transaksasi sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.

Artinya, jika kecepatan transaksai tidak sesuai SPM, maka Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) perlu melakukan evaluasi terhadap pelayanannya.

Meski terdapat pula kecepatan transaksi yang lambat karena kartu e-toll milik pengguna tidak terbaca atau pun saldonya habis.

Dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), (30/10/23), kecepatan transaksi rata-rata di gerbang tol telah diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol:

1. Gerbang Tol Sistem Terbuka

- Maksimal 6 detik setiap kendaraan

2. Gerbang Tol Sistem Tertutup:

- Gardu Masuk, maksimal 5 detik setiap kendaraan
- Gardu Keluar, maksimal 9 detik setiap kendaraan

3. Gardu Tol Otomatis (GTO):

- Gardu Tol Ambil Kartu, maksimal 4 detik setiap kendaraan

4. Gardu Tol Transaksi

- Maksimal 5 detik setiap kendaraan

Baca Juga: Sistem Baru Penggusur Gerbang Tol dan E-Toll Dicoba, Resmi Beroperasi Saat Bulan Puasa 2024

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa