Otomotifnet.com - Mendadak PO bus Rosalia Indah mendapat hujatan habis-habisan dari netizen.
Lantaran marak terjadi barang berharga penumpang hilang ketika di kabin bus.
Bahkan ada tuduhan jika crew bus sekongkol dengan pelaku maling.
Salah satu yang pernah menjadi korban barang hilang di dalam bus Rosalia Indah yakni Defita (23).
Melansir Kompas.com, saat dihubungi (20/12/23), Defita mengaku laptop di dalam tasnya ditukar dengan dua buku besar.
"(Saat itu) saya berangkat dari Wonosobo tujuan Ciputat pada tanggal 28 Oktober 2023 sore. Saya berhenti di Pool Ciputat Baru (pool terakhir)," tuturnya.
Dia baru menyadari laptop di dalam tasnya ditukar dengan 2 buku besar setibanya di rumah.
Padahal, laptop tersebut disimpan di bawah kakinya.
"Jadi laptopnya (saya simpan) di antara leg rest dengan kursi saya," kata dia.
Defita mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak Rosalia Indah melalui Instagram mereka.
"Mereka (manajemen Rosalia Indah) hanya meminta maaf saja atas kejadian yang menimpa saya ini," jelasnya.
"Kemudian selang berapa jam saya juga dihubungi oleh customer service via telepon. Jawaban mereka pun sama, kalau barang bawaan merupakan tanggung jawab penumpang," ungkap Defita.
Keluhan yang sama juga disampaikan Dino yang mengaku kehilangan iPad saat naik bus Rosalia Indah, (20/12/23) dini hari.
Melalui akun X miliknya, @widino, Dino bercerita iPad di dalam tasnya diganti dengan buku dan keramik.
"Kejadiannya semalam, saya sampai Ciputat jam 4 pagi kondisi tas udah dilem resletingnya, sampai rumah ternyata iPad enggak ada dan diganti buku dan keramik," ucapny disitat dari Kompas.com.
Padahal, tas itu diletakkannya di dalam bagasi atas dalam kabin.
"Di bagasi tepat di atas kepala saya," kata dia.
Meski barang ditelakkan di bagasi, Dino mengaku tetap mendapat respons yang kurang menyenangkan saat melaporkan kehilangan ke customer service bus Rosalia Indah.
Ketika melapor ke customer service, jawabannya sama 'Barang Hilang Tanggung Jawab Penumpang'.
Menindaklanjuti peristiwa ini, Travel Assistant Rosalia Indah, Nia mengatakan, barang hilang di dalam bus Rosalia Indah bukan tanggung jawab pengelola bus.
Informasi itu seperti tertera pada e-ticket bus Rosalia Indah.
"Barang yang tidak berlabel bagasi, apabila terjadi kerusakan, tertukar dan kehilangan di dalam armada bukan menjadi tanggung jawab perusahaan," tulis informasi tersebut.
Menurut Nia, informasi tersebut sudah disetujui oleh pelanggan saat membeli tiket.
"Saat melakukan pembelian tiket pelanggan sudah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku," tutur Nia.
Meski begitu, PT. Rosalia Indah Transport tetap akan memberikan bantuan terkait barang hilang di dalam bus jika penumpang melakukan pelaporan.
"Kami lakukan proses investigasi atau pencarian," kata Nia.
Saat melakukan pelaporan, penumpang yang merasa kehilangan barang di dalam bus wajib menyampaikan data-data pendukung guna mempermudah proses investigasi.
Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada pelanggan oleh bagian yang melakukan proses investigasi tersebut.
"Akan tetapi perlu kami informasikan kembali bahwa hasil investigasi tidak dapat memberikan jaminan bahwa barang tersebut akan ditemukan," jelas dia.
Oleh karena, pihaknya mengimbau kepada seluruh penumpang agar selalu waspada dan menjaga barang bawaan masing-masing yang tidak berlabel.
Sedangkan menyoal keterlibatan crew bus dalam tindakan ini ditanggapi Direktur PT Rosalia Indah Transport, FX Adimas Rosdian.
Ia mengatakan, saat ini kasus masih dalam tahap investigasi sehingga belum bisa dipastikan apakah ada keterlibatan kru atau tidak.
"Kami belum tahu, saat ini masih proses investigasi," kata pria yang akrab disapa Dimas dikutip dari Kompas.com, (20/12/23).
Namun, apabila nantinya terbukti ada keterlibatan kru, pihak PO mengaku segera memberikan sanksi.
Sementara itu, kasus ini sudah membahana sehingga kabar tentang keterlibatan kru makin mencuat, padahal investigasi untuk menemukan pelakunya masih dilakukan.
"Yang jelas dari perusahaan tidak membenarkan adanya pencurian di dalam bus," kata Dimas.
Dimas mengatakan, pihak manajemen juga sudah meminta maaf ke penumpang, terutama terkait CS yang tidak memberikan jawaban responsif terhadap musibah yang dialami.
Saat ini masih dilakukan diskusi terkait kompensasi terhadap barang yang hilang milik penumpang tersebut.
Sementara Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, kasus kehilangan barang di dalam bus pada saat perjalanan merupakan tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi.
"Jika merujuk pada UUPK, kasus hilangnya barang dalam bagasi dan kabin angkutan umum (termasuk bus) pada saat perjalanan, semestinya menjadi tanggung jawab dari pengelola jasa transportasi," kata dia, saat dihubungi, (20/12/23).
"Intinya jika sudah di dalam bus, barang hilang semestinya menjadi tanggung jawab pengelola jasa," imbuh Agus.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur perihal hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Tak terkecuali mengenai keutuhan barang bawaan ketika perjalanan dengan jasa transportasi.
"Secara tidak langsung, UUPK Pasal 19 menjelaskan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian yang dialami konsumen," kata Agus.
"Dalam konteks barang bawaan yang disimpan dalam bagasi jasa angkutan umum (bus) hilang dan menyebabkan kerugian konsumen, maka berhak mendapatkan ganti rugi," imbuhnya.
Ganti rugi itu dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis yang memiliki kesetaraan nilai, sepanjang konsumen dapat membuktikan isi barang yang hilang.
Apabila pengelola bus menolak atau tidak menanggapi tuntutan konsumen, pelaku usaha dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 23 UUPK.
"Biasanya pelaku usaha transportasi akan merujuk pada klausula baku pada tiket yang biasanya ada ketentuan pelepasan tanggung jawab," kata Agus.
Pencantuman klausula baku secara sepihak oleh pelaku usaha dengan maksud melepas tanggung jawab, tidak dapat dibenarkan dan dilarang, dan batal demi hukum.
Hal ini tertuang dalam Pasal 18 UUPK ayat (1) dan ayat (3).
Baca Juga: Tiap Ada Copet di Dalam Bus, Biasanya Sopir Kasih Kode Begini ke Penumpang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR