Pihak Jasa Raharja hanya berpatokan pada laporan polisi.
"Seluruh klaim santunan dasarnya laporan polisi. Kami akan menganalisis laporan yang diberikan," jelasnya.
Apabila syaratnya terpenuhi akan diberikan santunan secepatnya.
Nilai penggantiannya tergantung jenisnya.
Untuk biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu sementara biaya P3K Rp 1 juta.
Untuk biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Santunan korban cacat tetap dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.
Baca Juga: Kalau Masih Ngeyel Pakai Pelat Palsu, Jangan Ngarep Asuransi Jasa Raharja Cair
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR