Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dijamin 100 Persen Ditolak, Jasa Raharja Enggak Terima Klaim Kecelakaan Model Begini

Ferdian - Minggu, 31 Desember 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi kecelakaan
YouTube/ Sitinjau Lauik ID
Ilustrasi kecelakaan

Pihak Jasa Raharja hanya berpatokan pada laporan polisi. 

"Seluruh klaim santunan dasarnya laporan polisi. Kami akan menganalisis laporan yang diberikan," jelasnya. 

Apabila syaratnya terpenuhi akan diberikan santunan secepatnya. 

Nilai penggantiannya tergantung jenisnya.

Untuk biaya ambulans sebesar Rp 500 ribu sementara biaya P3K Rp 1 juta.

Untuk biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Santunan korban cacat tetap dan korban meninggal dunia Rp 50 juta.  

Baca Juga: Kalau Masih Ngeyel Pakai Pelat Palsu, Jangan Ngarep Asuransi Jasa Raharja Cair

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa