Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sok-sokan Jadi Pengawal Ambulans, Ketulusanmu Bisa Berujung Pidana Penjara

Irsyaad W - Senin, 8 Januari 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.
Istimewa
Ilustrasi pengawal ambulans sering membunyikan sirine dan strobo di jalan.

Otomotifnet.com - Mulai sekarang gak usah sok-sokan jadi pengawal ambulans di jalan raya.

Karena ketulusanmu mengawal malah bisa berujung pidana penjara sebulan.

Sebab pengawalan ambulans di jalan hanya diperuntukan bagi aparat berwajib dan tidak boleh dilakukan warga sipil.

Alasan utama dari pelarangan ini adalah karena SOP alias langkah prosedural khusus, yang hanya diketahui oleh aparat berwenang, contohnya seperti pihak Kepolisian.

Kaur Administrasi Penindakan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, SOP yang dimaksud juga sangat komprehensif, sebab pengawalan memang tidak bisa dilakukan sembarangan.

"Secara pelaksanaan (pengawalan) itu ada SOP-nya, jadi tidak boleh sembarangan. Misal pakai rotator, ini tidak boleh dilakukan oleh sipil," kata dia, (16/12/23) dilansir dari Kompas.com.

Karena tindakan pengawalan dilarang bagi sipil, akan ada sanksi tilang dan hukuman untuk siapa saja yang melanggar.

Dasar hukum aturan juga sudah mengatur dengan tegas.

Mukmin mengatakan, aturan dan regulasi sanksi sudah diatur di dalam banyak undang-undang, namun yang paling utama adalah Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Indonesian Escorting Ambulance (IEA).
Dok IEA
Indonesian Escorting Ambulance (IEA).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa