Otomotifnet.com - Direskrimum Polda Metro Jaya bersama pihak TNI merilis ratusan motor dan mobil hasil penggelapan yang dilakukan oknum anggota TNI.
"Subdit Ranmor Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap para tersangka pencurian dan pemberatan, hal tersebut berdasarkan laporan Polisi pada tanggal 2 Januari 2024, buka Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (10/1/2024).
Adapun kasus tersebut berawal dimana TKP-nya berada di wilayah Polda Metro Jaya, sementara untuk kejadiannya pada periode Februari 2022- Januari 2024.
Dilansir dari GridOto, kasus ini berawal dari pembuatan Laporan Polisi (LP) dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dengan pelaku utamanya adalah Eko alias EI, seorang warga sipil.
"Dari laporan yang telah kami terima selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang tersangka. Dimana tersangka M berperan sebagai pengepul kendaraan tersebut yang nantinya akan dikirim ke Timur Leste, sedangkan saudara EI merupakan pengepul sekaligus yang memberikan biaya untuk pengiriman ke Timor Leste," sambungnya.
Wira menambahkan, dari pengungkapan tersebut ia kembali melakukan pengembangan yang mana dari pengembangan tersebut ditemukan barang bukti mobil sebanyak 46 unit dan motor sebanyak 214 unit dengan berbagai macam merek.
"Sementara kendaraan tersebut sudah kami amankan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Adapun modus operandi dari para tersangka yakni dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan dan menampung baik mobil dan motor yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya membayar cicilan.
Selanjutnya kendaraan dijual oleh tersangka dan ditampung di wilayah Siodarjo Jawa Timur.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR