c. Menurunkan penumpang selain dit empat pemberhentian dan/ atau di tempat tujuan tanpa alasan yang patut dan mendesak
d. Melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek.
Kemudian pada PP No 15 tahun 2005 jalan, ada larangan tidak boleh menaikan dan menurunkan orang atau penumpang di jalan tol.
Maka dari itu sopir bus yang menurunkan penunpang di jalan tol tidak dibenarkan atau melanggar aturan berlalu lintas.
Budi mengatakan, sopir bus yang menurunkan penumpang di jalan tol dapat dikenakan pasal 302 Undang - Undang No 22 tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pada kasus ini penumpang tidak kena hukuman meski yang ingin diturunkan di jalan tol adalah permintaan penumpang.
"Yang bertanggung jawab adalah sopir. Seandainya ada permintaan dari penumpang, sopir tidak boleh memenuhi permintaan tersebut. Apabila memenuhi berarti melakukan pelanggaran lalu lintas.Subyek hukum dalam pelanggaran lalu lintas adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor," kata Budi.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Kisah Mistis Bus Gaib di Bali, Ada yang Aneh Ketika Penumpang Turun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR