Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus Honda Jazz Cabut Nyawa Bocah SMP 13 Tahun, Bripka Alexander Harus Hadapi Ini

Ferdian - Minggu, 21 Januari 2024 | 13:30 WIB
Honda Jazz GE8 anggota Polisi, Bripka Alexander anggota Polres Musi Rawas Utara tabrak pejajar SMP naik Yamaha Mio M3 hingga tewas di kota Lubuklinggau
Dok. Satlantas Polres Lubuklinggau
Honda Jazz GE8 anggota Polisi, Bripka Alexander anggota Polres Musi Rawas Utara tabrak pejajar SMP naik Yamaha Mio M3 hingga tewas di kota Lubuklinggau

Otomotifnet.com - Honda Jazz dibawa seorang anggota polisi cabut nyawa bocah 13 tahun.

Diketahui Reffi (13) meregang nyawa saat sedang mengendarai motor.

Akibat kecelakaan ini, anggota polisi tersebut ditetapkan jadi tersangka.

Anggota polisi yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu dinilai lalai.

Ia memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi di tengah kondisi jalan yang basah.

Kesimpulan tentang kecepatan tinggi diambil dengan melihat kondisi bumper dan bagian depan mobil yang hancur dalam kecelakaan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan (20/1/2024) menyebut, status tersangka ditetapkan setelah aparat melakukan olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan para saksi.

Kejadian itu bermula ketika Alexander mengemudikan Honda Jazz dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau menuju tempat dinasnya (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, Yamaha Mio M3 yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril datang dari arah berlawanan.

Mobil Alexander menghantam motor tersebut hingga mengakibatkan Reffi tewas seketika.

“Sudah gelar perkara, hasilnya kita periksa kita tahan dan ditetapkan tersangka (Bripka Alexander),” kata Agus.

Agus menerangkan, setelah penetapan status tersangka, Alexander masih tetap akan diperiksa dan ditahan sesuai prosedur.

Ia menyebut, penyidik masih membutuhkan keterangan Alexander untuk dimintai keterangan tambahan.

Sejauh ini, kata Agus, belum ada upaya perdamaian baik dari pihak keluarga korban maupun tersangka.

Namun, keluarga Bripka Alexander sempat mendatangi kediaman Reffi untuk ikut dalam tahlilan.

“Ya, silahkan kalau ada pengajuan damai, kalau ada kami proses laporkan ke pimpinan dulu,” ujar Agus.

Sementara, untuk pengendara motor yang masih di bawah umur, Agus mengaku belum dapat mengambil kesimpulan.

Agus berdalih, satu korban bernama Syahril Okta Raditya (13) saat ini masih dalam proses pemulihan karena mengalami luka-luka.

“Kalau sekarang ini kami belum bisa memeriksa yang dibonceng karena masih trauma."

"Takutnya nanti kesalahan, tapi yang jelas kasus ini kami laksanakan sesuai dengan prosedur,” tegas Agus.

Aturan hukum yang mengatur tentang batas usia untuk mengendarai sepeda motor terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 81 ayat (2) huruf a disebutkan, syarat usia terendah untuk mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) C adalah 17 tahun.

Baca Juga: Ajal Menjemput Pelajar SMP 13 Tahun, Pagi-pagi Adu Gebrak Musuh Jazz GE8 Anggota Polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa