Otomotifnet.com - Sopir Mitsubishi Xpander yang cabut 3 nyawa di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi.
Randi Mahesa (28) sopir Xpander ditetapkan menjadi tersangka usai terlibat kecelakaan.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Karet, Kota Pekanbaru (3/2/2024).
Akibat kecelakaan ini 3 orang dilaporkan meninggal dunia.
Yakni atas nama Vika Putri (8 tahun), satu orang anak-anak berusia 4 tahun bernama Aisyah dan dewasa bernama Saragih.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa saat dikonfirmasi, membenarkan perihal ditetapkannya sopir Xpander sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan orangnya," kata Alvin (5/2/2024).
Tersangka dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dan harus pindah tidur alias penjara.
Alvin menyebut, sopir Xpander setelah dilakukan pengecekan urine, dinyatakan tidak dalam kondisi mabuk dan juga tidak sedang berada dibawah pengaruh narkoba.
''Hasil pemeriksaan urine untuk narkoba negatif, begitu juga alkohol, dia tidak mabuk. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut," bebernya dilansir dari TribunPekanbaru.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR