Otomotifnet.com - Gara-gara Yamaha Mio, mahmud alias mamah muda harus berurusan dengan polisi.
Mamah muda ini nekat mencuri Yamaha Mio sambil gendong anak di Lampung Selatan.
Kini pelaku, Rusmala Dewi (21) harus berurusan dengan polisi.
Rusmala Dewi merupakan ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, Lampung.
Mama muda tersebut kedapatan mencuri motor milik warga bernama Jumiri (51) pekerjaan petani warga dusun IV, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (4/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampun AKP Sugianto membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor, seorang IRT di wilayahnya.
"Tersangka atas nama Rusmala Dewi (21) pekerjaan ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, kecamatan Candipuro Lampung Selatan," kata Sugianto, Senin (5/2/2024) dilansir Tribunnews.
Sugianto menjelaskan kronologi pencurian motor tersebut.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BE 3418 VF di desa Palembapang, Kecamatan Kalianda," katanya.
"Pada saat kejadian motor tersebut terpakir di kebon dengan kunci masih menempel di motor," ujarnya.
Lalu, ada seorang wanita yakni pelaku dengan membawa anak dengan cara digendong (seorang anak laki laki yang berumur 16 bulan).
Kemudian, pelaku langsung menghidupkan motor korban dan membawanya ke arah jalan trans menuju kecamatan Kalianda.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku mengunakan motor milik temannya.
Pelaku melarikan diri ke arah Rumah Makan Tiga Saudara Kalianda.
Lalu, pelaku langsung masuk ke halaman parkir dan meninggalkan motor korban di rumah makan tersebut.
Selanjutnya, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku.
Setelah berhasil menangkap pelaku, korban menghubungi Mapolsek Kalianda.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda untuk dilakukan introgasi.
Saat diimterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjut, pelaku diamankan untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Baca Juga: Mio Dibawa Anak SMA Sundul Mobil, Momen Langka Ini Bikin Netizen Keheranan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR