Otomotifnet.com - 6 Anggota geng motor XTC ngamuk membabi buta.
Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) bernama Lee Jiheyon dikeroyok.
Saksi bisu dari peristiwa ini kaca pintu tengah kiri Toyota Fortuner yang ditumpangi korban sampai bolong.
Penganiayaan terjadi di kawasan kota Baru Parahyangan, Padalarang, kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, (4/2/24) dini hari.
"Korban merupakan seorang WNA laki-laki yang malam itu sedang bersama seorang teman wanitanya, dia dianiaya oleh 6 anggota geng motor XTC Kota Cimahi, Minggu, sekitar pukul 02:30 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho saat dihubungi, (6/2/24) melansir Kompas.com.
Aksi pengeroyokan itu terjadi saat Lee Jihyeon dan teman wanitanya Dave Stanley tengah kebingungan lantaran Toyota Fortuner yang mereka tumpangi mogok di kawasan Kota Baru Parahyangan.
Saat keduanya berada di dalam mobil, tiba-tiba didatangi rombongan geng motor XTC dan menggedor kaca pintu dengan brutal.
"Kemudian mobil mereka didatangi 6 orang menggunakan 2 sepeda motor. Pelaku kemudian mengetuk kaca mobil, tapi tidak dibuka kedua korban karena mereka ketakutan," kata Dimas.
Korban yang ketakutan atas aksi brutal geng motor itu mengurungkan untuk membuka pintu Fortuner.
Namun kelompok itu memaksa hingga memecahkan kaca pintu tengah kiri.
"Setelah keluar dari mobil, di situ korban lalu dihajar oleh para pelaku. Sehingga mengalami luka berat di wajah, tangan dan paha," jelas Dimas.
Atas aksi kekerasan itu, korban melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti pada Minggu pagi.
Pada hari yang sama, 5 orang pelaku atas nama Agung Mulyana, Jalaludin alias Jala, RA alias Iput, Mukti Satria Bakti dan Bayu Wahyudin ditangkap.
Sementara seorang pelaku atas nama Iki alias Acong masih dalam pengejaran polisi.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengira korban ini sedang berbuat yang tidak senonoh di dalam mobil. Padahal tidak, karena saat itu mobil mereka ini sedang mogok," beber Dimas.
"Dari pemeriksaan juga, para pelaku saat itu memang sedang dalam pengaruh miras," papar Dimas.
Atas aksi pengeroyokan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Baca Juga: Ganti Nama Sampai Jadi Ormas, Inilah Sejarah Panjang XTC, Kelompok Motor Paling Ditakuti
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | TribunJabar |
KOMENTAR