Otomotifnet.com - Daihatsu Xenia yang sempat dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Januari 2024 berhasil diamankan.
Pemilik bernama Khoirul (43) melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.
Hingga pada awal Februari 2024 kemarin, unit Reskrim Polsek Ringinrejo berhasil menangkap terduga pelaku yang melakukan penipuan dan penggelapan tersebut.
Ia adalah Ariyo Bagus (25) warga Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung yang awalnya meminjam mobil korban untuk disewa.
Namun ia justru menggadaikan mobil tersebut Rp 15 juta pada seseorang di Tulungagung.
"Korban melapor bahwa telah kehilangan kendaraan yang disewakan. Kami lakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku. Namun barang bukti mobil yang dimaksud tidak ada di tempat terduga pelaku. Kemudian kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno, dikutip dari TribunMadura (11/2/2024).
Menindaklanjuti kasus tersebut, pihak Polsek Ringinrejo kemudian memeriksa GPS kedua yang terpasang di mobil milik korban dan kendaraan terpantau berada di wilayah Provinsi Riau.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Ringinrejo bersama Resmob Polres Kediri berangkat ke Riau untuk mencari lokasi kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan hasil kejahatan tersebut dimiliki oleh seorang warga di wilayah Kampar dan berada di rumahnya.
"Saat itu diketahui kendaraan terparkir di sebuah rumah. Namun pemilik barunya mengganti plat nomor, yang awalnya B 1511 KIP menjadi B 2429 UTR dipasang di bagian depan, dan nomor polisi di mobil belakang tidak ada," terang AKP Joko.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR