Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemuda 26 dan 27 Tahun Dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP, Kemana-mana Bawa Kunci Y dan T

Irsyaad W - Senin, 19 Februari 2024 | 20:00 WIB
Jumpa pers penangkapan dua pelaku maling 12 motor oleh Polsek Tanjung Priok dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan
Kompas.com/Vincentius Mario
Jumpa pers penangkapan dua pelaku maling 12 motor oleh Polsek Tanjung Priok dihadiri Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

"Ada warga yang memiliki motor ini. Hari ini ada tiga orang warga. Kami langsung kembalikan kepada pemilik, sementara proses pidananya tetap berlangsung sebagai pembuktian terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara SNR dan saudara AF," jelas Gidion.

Gidion menambahkan, pelaku berinisial SNR merupakan mantan narapidana kasus pencurian handphone yang telah dihukum penjara satu tahun enam bulan.

"SNR adalah seorang residivis sebelumnya pernah dilakukan hukuman vonis satu tahun enam bulan dari TKP wilayah Tanjung Priok," jelas Gidion.

Atas perbuatannya, SNR dan AF dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Petugas KPPS Teriak Maling Saat Hitung Suara, Pergoki Buruh Pabrik Nuntun Honda Scoopy

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa