Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Pertamax Cs Bakal Dimahalkan Sehabis Pemilu, Ini Alasannya

Ferdian - Selasa, 20 Februari 2024 | 20:30 WIB
Harga Pertamax dan kawan-kawan akan dimahalkan setelah Pemilu. Berikut alasannya
Rudy
Harga Pertamax dan kawan-kawan akan dimahalkan setelah Pemilu. Berikut alasannya

Sebagai informasi, kenaikan PBBKB Pemerintah Provinsi DKI jakarta tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024.

Merujuk Pasal 24 Ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa wajib pajak bahan bakar 10 persen ini berlaku untuk kendaraan pribadi.

Sementara itu, khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," tulis Pasal 24 Ayat (1). Besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan tersebut naik dua kali lipat dari yang sebelumnya hanya dikenakan sebesar 5 persen.

Baca Juga: Pembeli Pertamax Busung Dada, Pertamina Perbolehkan Serobot Antrean Pertalite Dengan Syarat Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa