Otomotifnet.com - Dinas Perhubungan bakal rutin gelar razia lawan arah di Jakarta.
Diketahui razia ini sudah digelar sejak 22 Februari 2024.
Razia ini kabarnya digelar secara rutin dan ada jadwalnya.
Razia digelar pukul 07:30-10:00 WIB dan 16:00-18:00 WIB.
Penindakan razia digelar oleh Dishub DKI Jakarta dan dibantu jajaran TNI serta Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Pengawasan dan penindakan ini dimulai pada 22 Februari 2024 dan akan dilakukan seterusnya secara rutin sebanyak dua kali sehari pada pagi dan sore hari guna memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas," ujar Syafrin Liputo selaku Kepala Dishub DKI Jakarta, dikutip dari kompas.com Jumat (23/2/2024).
Pada pelaksanaan hari pertama, tercatat ada sebanyak 144 kendaraan roda dua kena razia.
Rinciannya ada 30 kendaraan pada pagi hari dan 114 kendaraan pada sore hari.
Total 144 kendaraan tersebut kena jadwal razia lawan arah di sejumlah lokasi di Jakarta.
"Guna menimbulkan efek jera, petugas menindak dengan mengenakan BAP (tilang) pada para pengendara kendaraan roda dua tersebut," ucap Syafrin dikutip dari Kompas.com.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR