Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Heboh Jasa Kawal Polantas di Bali Bayar 100 Dolar AS, Polda Bali Bilang Begini

Ferdian - Sabtu, 2 Maret 2024 | 21:00 WIB
ILustrasi Polisi Patwal
Gayuh GridOto
ILustrasi Polisi Patwal

Otomotifnet.com - Lagi viral jasa pengawalan Polantas di Bali pakai motor dinas bayarnya 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.

Jasa pengawalan ini bahkan jadi lahan bisnis yang dilakukan agen rental kendaraan mewah di sana.

Bahkan beredar kabar agen tersebut secara terang-terangan menawarkan jasa pengawalan polisi tersebut melalui akun sosial media.

Tak hanya itu, agen tersebut juga melampirkan foto WNA duduk di mobil dinas polantas yang diklaim pengawalan dijamin cepat aman bahkan legal.

Dilansir dari GridOto, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H pun angkat bicara.

"Sementara info di atas kami duga hoax, namun tetap akan kami dalami untuk memastikan kebenarannya," kata Kombes Jansen saat dihubungi GridOto (1/3/2024).

Kombes Jansen menjelaskan, pengawalan secara resmi biasanya diberikan pada pejabat penting, atau petinggi negara.

Pengawalan dimaksudkan untuk mempercepat perjalanan agar tak terganggu dengan kemacetan lalu lintas yang kini kian menggurita.

Namun nyatanya, pengawalan tersebut tak terbatas hanya untuk petinggi negara saja.

Pada dasarnya patwal polisi sama sekali tidak disewakan.

"Sebetulnya tidak disewakan ya, itu kan sebagai bentuk pelayanan melayani masyarakat, ada kepentingan masyarakat yang memang kami harus penuhi. Misalkan ada kepentingan tertentu, contoh mengawal perkawinan, itu bisa ke kami," paparnya.

Ia menjelaskan, bahwa pengawalan adalah bagian tugas pelayanan Polri, tentunya ada ketentuan terkait pengawalan yang dilakukan oleh Polri khususnya oleh satuan lalu lintas dimana berdasarkan peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Polri No 2 Tahun 2018 tentang standar operasional prosedur dalam pengawalan lalu lintas.

"Jadi sekali lagi tugas pengawalan yang dilakukan oleh Polri merupakan bagian dari tugas pelayanan Polri kepada masyarakat dan tidak dipungut biaya," tutupnya.

Baca Juga: Sopir Xpander Dituntun Masuk Mobil Patwal Saat Disetop, Paminal Polda Metro Bergerak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa