Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Besar-besaran Dimulai, Denda Tilang Rp 2 Miliar Mengancam Orang-orang Kaya

Irsyaad W - Selasa, 5 Maret 2024 | 13:30 WIB
Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi
TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Kijang Innova pelat RFS kena razia polisi

Otomotifnet.com - Korlantas Polri memulai razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.

Bertajuk Operasi Keselamatan 2024 dimulai 4-17 Maret 2024 yang mengincar 11 pelanggar lalu lintas.

Tanpa pandang kasta, orang-orang kaya pun ikut terancam kena denda tilang Rp 2 miliar dalam operasi kali ini.

Selama Operasi Keselamatan 2024, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.

Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilang selama Operasi Keselamatan 2024:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa