Otomotifnet.com - Korlantas Polri memulai razia Polisi besar-besaran di seluruh Indonesia.
Bertajuk Operasi Keselamatan 2024 dimulai 4-17 Maret 2024 yang mengincar 11 pelanggar lalu lintas.
Tanpa pandang kasta, orang-orang kaya pun ikut terancam kena denda tilang Rp 2 miliar dalam operasi kali ini.
Selama Operasi Keselamatan 2024, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran lalu lintas.
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda tilang selama Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Berkendara di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
3. Pengendara motor Berboncengan lebih dari satu
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | kompas |
KOMENTAR