Aturan ini dimuat dalam UU LLAJ dan pertama kali dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 1988.
Saat ini materi mengenai kewajiban lampu motor yang wajib menyala sepanjang hari tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 107:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."
Baca Juga: Sambil Nunggu Berbuka, Begini Cara Bikin Mika Lampu Bening Lagi, Modal Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR